SURABAYA – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Mereka berada di gedung itu selama lima jam lebih, dan keluar membawa beberapa koper dan satu kardus. Diduga barang itu berisi berkas yang disita dari dalam kantor PTPN XI.
Selain itu, saat berada di sana penyidik KPK juga memeriksa terhadap pimpinan perusahaan BUMN itu juga diperiksa terkait dugaan kasus pengadaan lahan di lingkungan PTPN XI.
“Iya. Semua diperiksa, pimpinan diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan normatif,” ujar Yunianta selaku Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN XI saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Menurut Yunianta, pimpinan PTPN XI itu diperiksa KPK sebagai saksi. Tak hanya itu, staf dengan jabatan kepala bagian (kabag) seperti dirinya juga dimintai keterangan.
“Sebagai saksi saja, hanya Pak Dirut saja [yang diperiksa]. Yang lain dimintai keterangan, termasuk kami juga dimintai keterangan, tapi hanya pemenuhan saja,” ujar Yunianta.
Yunianta mengatakan, pemeriksaan itu disebut berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan PTPN XI di sejumlah daerah di Jawa Timur.
“Sejauh yang kami tahu dari surat KPK tadi [pemeriksaan soal pengadaan lahan] di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan,” ujarnya.
Pihaknya pun mengaku akan kooperatif dan menyerahkan segala dokumen yang dibutuhkan penyidik lembaga antirasuah.
“Termasuk ada yang dibutuhkan sudah kami serahkan, kooperatif. Setelah itu tanda tangan berita acara, termasuk saya, sudah selesai pemeriksaan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK mendatangi Kantor PTPN XI di Jalan Merak 1, Krembangan, Surabaya, Jumat (14/7), sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Pantauan di lokasi, usai lima jam lebih melakukan pemeriksaan, penyidik terlihat membawa beberapa koper dan kardus yang diduga berisi kertas.
Selain itu tampak juga beberapa anggota kepolisian berompi dan bersenjata lengkap berjaga. Penyidik KPK kemudian meninggalkan lokasi menggunakan tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam.