JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1).
“Yang bersangkutan [Azis Syamsuddin] sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Selain Azis, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Polri Agus Susanto, Nikodemus R. Pattuju (Mahasiswa), Riefka Amalia (Ibu Rumah Tangga), dan Ardi Yanoor (Staf Kantor Hukum Maskur Husain).
Rita dan Azis terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan mantan penyidik KPKAKP Stepanus Robin Pattuju. Hanya saja, Azis telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bebas bersyaratpada 18 Agustus 2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021, Rita yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi menyebut Robin sebagai malaikat.
Penilaian tersebut terlontar saat Robin menemuinya di Lapas Kelas IIA Tangerang dengan maksud membantu kepentingannya di Peninjauan Kembali (PK).
“Malaikat datang, pikiran saya ada orang menolong saya. Saya kan dalam posisi yang sangat buruk,” ujar Rita saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Robin bisa menemui dan mengenal Rita melalui perantara Azis. Pertemuan berlangsung sekitar September 2020. Adapun Lapas Kelas IIA Tangerang merupakan tempat Rita menjalani hukuman pidana 10 tahun atas kasus suap dan gratifikasi terkait izin perkebunan kelapa sawit.
Azis, terang Rita, langsung memperkenalkan Robin sebagai penyidik KPK.
“Saya enggak menanyakan apakah itu penyidik. Saya malah dikenalkan, saya dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada yang datang. Jadi, saya yang didatangi. Saya tidak meminta,” tutur Rita.
Pertemuan dilakukan dengan maksud agar Robin membantu mengembalikan 19 aset milik Rita yang disita KPK melalui proses PK di Mahkamah Agung. Adafeesebesar Rp10 miliar yang harus diberikan terkait upaya tersebut. Meski setuju, Rita mengaku tidak mempunyai uang tunai dan menawarkan sejumlah aset kepada Robin. Tawaran itu pun disetujui.
Pada perkembangannya, PK tidak diurus oleh Robin dan uang senilai Rp10 miliar tidak dikeluarkan Rita. Robin dan rekannya yang merupakan pengacara bernama Maskur Husain menerima senilai total Rp5.197.800.000,00 terkait kepentingan Rita. Azis disebut turut memberikan uang baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Singapura maupun rupiah.