Home Aneka Info KontraS : Pidana Mati Tidak beri Efek Jera

KontraS : Pidana Mati Tidak beri Efek Jera

Fathia Maulidiyanti, Koordinasi KontraS -- KontraS : Pidana Mati Tidak beri Efek Jera // Antar Foto/Doc

Jakarta – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa penjatuhan pidana mati tidak memberikan efek jera atau menurunkan angka kejahatan, khususnya bagi kejahatan narkotika.

“Karena sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati,” kata Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS, Senin (10/10/2022).

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang jatuh 10 Oktober setiap tahunnya.

Menurut Fatia, langkah yang dilakukan oleh negeri Jiran Malaysia cukup baik dan dinilai sebagai kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia.

Merujuk pada tema peringatan Hari Antihukuman Mati Internasional yang berkaitan dengan penyiksaan, KontraS berangkat dari temuan dan hasil pendampingan beberapa terpidana mati lembaga tersebut serta melihat adanya kekentalan hubungan hukuman mati dengan penyiksaan.

“Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan,” ujar Fatia.

Dikatakan pula bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki, tetapi juga terpidana perempuan, misalnya Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.

Selain kekerasan, KontraS juga menyoroti soal akses kesehatan dan peradilan yang adil yang masih minim bagi terpidana mati.

Walaupun Indonesia sudah mau menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, da menyayangkan apabila hakim itu sendiri tidak memiliki prinsip kehati-hatian dalam menjatuhkan putusan.

Tidak berhenti pada masalah penyiksaan itu saja, KontraS juga menyoroti masih banyaknya masalah dalam lingkup penahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.

Hal itu meliputi soal minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia,” ujarnya.

Exit mobile version