Jakarta, MH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah mulai bekerja melakukan proses penyelidikan kematian Brigadir Polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigpol J di kediaman Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.
Mohammad Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM, sebagai ketua tim investigator, mengatakan, tim belum menarik kesimpulan dari peristiwa tewasnya Brigpol J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
“Kami dari Komnas HAM, saat ini masih pada pengumpulan semua informasi dari berbagai sumber atas peristiwa ini. Dan belum ada kesimpulan apa pun,” terang Anam, Jumat (15/7/2022).
Anam menjanjikan, pada awal pekan mendatang, akan ada konklusi sementara dari diskusi hasil pengumpulan informasi yang dilakukan tim Komnas HAM dalam sepekan belakangan ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semula meminta Komnas HAM bergabung dengan Tim Gabungan Khusus. Tim itu dibentuk pada Selasa 12 Juli 2022 untuk pengungkapan tuntas insiden tembak-menembak di rumah Kadiv Propam.
Selain meminta Komnas HAM terlibat, Jenderal Sigit juga meminta Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) ambil bagian dalam investigasi. Tim Gabungan Khusus itu merupakan regu investigasi berbeda dengan tim penyidikan di Polres Jakarta Selatan yang juga menangani kasus tersebut.
Pada Rabu 13 Juli 2022, Komnas HAM menolak bergabung dengan Tim Gabungan Khusus. Komnas HAM memilih melakukan penyelidikan mandiri dan independen.
Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan, Komnas HAM punya prinsip kemandirian dan independensi dalam setiap pengungkapan peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM.
Beka mengatakan, Komnas HAM sebagai lembaga ad hoc, tak dapat bekerja di bawah struktur lembaga lain dalam proses pengungkapan satu peristiwa yang menjadi objek penyelidikan.
Kemarin, Ketua Tim Gabungan Khusus Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono menyambangi Komnas HAM. Dalam kunjungan tersebut, Mabes Polri, kata Gatot, menegaskan, akan membantu segala upaya kerja-kerja penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigator Komnas HAM.
“Tujuan kami bertemu kembali adalah untuk berkordinasi dan kita tetap berkomitmen untuk menentukan langkah-langkah yang dilakukan dalam melakukan kegiatan (pengungkapan) kasus ini,” ujarnya.
Gatot mencontohkan sejumlah kebutuhan Komnas HAM yang memerlukan keterbukaan dan akses dari kepolisian. Seperti kebutuhan tim investigasi Komnas HAM terhadap akses hasil laboratorium dan dokter forensik serta hal lain yang mendukung pembuktian pengungkapan kasus.
“Hal-hal itu, kita bisa lakukan dengan menghadapkan anggota kami (Polri) untuk memberikan akses dan penjelasan kepada tim di Komnas HAM,” sambungnya.
Bukan cuma atas kebutuhan akses tertutup. Gatot juga mengatakan, komitmen dari Kapolri yang menghendaki kasus adu tembak berujung maut tersebut terungkap dengan gamblang.
Komnas HAM, tentunya membutuhkan permintaan keterangan dari sejumlah saksi, pun juga pihak-pihak terlibat dan terkait langsung. Komnas HAM dipersilakan untuk mendapatkan keterangan dari saksi dan pihak terlibat langsung yang berasal dari satuan aktif di kepolisian.
Kepolisian mengatakan, Brigpol J meninggal dalam peristiwa tembak menembak dengan Bharada E. Brigpol J dan Bharada E adalah anggota polisi yang berdinas tugas di bawah komando Irjen Sambo.
Penyidikan oleh Polres Jaksel disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E. Disebutkan bahwa tujuh peluru keluar dari laras HS-16 milik Brigpol J menyerang Bharada E
Bharada E disebutkan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17. Menurut kepolisian, insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan dan ancaman Brigpol J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo.