Beranda Sosialisasi Komite Etik beri Sanksi Hukuman 7 Tahun Bui jika Keterangan 15 Saksi...

Komite Etik beri Sanksi Hukuman 7 Tahun Bui jika Keterangan 15 Saksi Tidak Jujur

Komite Etik beri Sanki 7 Tahun Bui jika Keterangan 15 Saksi Tidak Jujur // Doc. Antar Foto-Sumber

Jakarta, MH – Komite Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi guna memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang kode etik Irjen Pol Ferdy Sambo.

KKEP memastikan 15 saksi tersebut telah diambil sumpah guna memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menjelaskan terkait 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut akan diancam hukuman 7 tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” jelas Dedi, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut.

“Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan,” jelas Dedi.

Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun ia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan.

“Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan,” terang Dedi.

Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

“Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya,” tegas Dedi.

Sebagaimana informasi, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik hari ini sejak pukul 09.25 WIB hingga sekira 01.55 WIB dini hari.