JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan ribuan perusahaan sawit ilegal di kawasan hutan lolos pemutihan atau pelegalan berkat Undang-undang Cipta Kerja.
“Lebih dari 1.000 perusahaan kalau data nasionalnya [yang masuk daftar pemutihan]. Enggak ada [yang dicabut izinnya],” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Direktur Jenderal Plantologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Rabu (22/11/2023).
Hanif menjelaskan ribuan perusahaan itu telah diberi waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110A. Pemerintah memberi waktu hingga 3 November lalu untuk perusahaan melengkapi dan memperbaiki kelengkapan adminstrasinya.
Dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, “perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun”.
Hanif menyebut jika perusahaan sawit ilegal itu tidak melengkapi administrasi, maka akan dikenakan denda.
Dia mengatakan denda itu diatur dalam aturan turunan UU Ciptaker yakni Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrtif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Namun demikian, Hanif menegaskan aturan pemutihan itu tidak berlaku untuk perusahaan yang berada dalam kawasan hutan konservasi.
“Jadi semuanya diselesaikan, jadi ada kepastian, kecuali di area konservasi itu enggak boleh, dia harus keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan, pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Ya mau kita apakan lagi, masa mau kita copot ya kan enggak, logika kamu saja, ya kita putihkan. Terpaksa,” ujar Luhut saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Adapun pasal yang dipakai dari UU Cipta Kerja yang dimaksud Luhut adalah Pasal 110 A dan 110 B. Dalam beleid ini, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.