Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada AKP Idham Fadilah selaku mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri lantaran tidak profesional di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Humas Polri mengatakan keputusan tersebut diambil tim KKEP usai menggelar sidang selama enam jam kemarin.
“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/9/2022).
AKP Idham Fadilah dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C dan atau Pasal 6 ayat (2) huruf B tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP Idham juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tim KKEP juga mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Setelah putusan dibacakan, AKP Idham menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Dirinya juga langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Idham termasuk dalam golongan sedang hingga ringan.
Sebagaimana diketahui, dsalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.