JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengusulkan tambahan pasal yang berkaitan dengan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Usulan tersebut dilakukan karena dinilai belum ada tambahan perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal. Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah,” ujar Mohammad Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan dalam keterangan tertulis, Senin (24/04/2023).
Usulan tersebut sekaligus membantah adanya isu RUU Kesehatan yang menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
“Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” ujarnya.
Syahril mengatakan, pasal perlindungan hukum ditujukan untuk mengantisipasi adanya sengketa hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan. Termasuk, nantinya akan ada sidang etik dalam perkara yang menyangkut para tenaga kesehatan tersebut.
Terdapat lima pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Kemkes dalam RUU Kesehatan yang kini sedang dibahas kembali di DPR itu. Pertama, Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
“Pasal ini mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif,” ujar Syahril.
Pasal kedua, tentang Perlindungan untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
“Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal,” ujar Syahril.
Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah yang mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
Kemudian, Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan. Keempat, Proteksi Dalam Keadaan Darurat yang tertuang dalam pasal 408 ayat 1 DIM pemerintah, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan KLB dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
“Dan tertuang dalam pasal 448B DIM pemerintah, di mana Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tidak dipidana,” ujar Syahril.