JAKARTA – Kuasa hukum keluarga David Ozora mengatakan akan menempuh upaya hukum guna menuntut ganti rugi biaya perawatan hingga pemulihan David usai dianiaya Mario Dandy.
Mellisa Anggraini selaku pengacara keluarga David mengatakan, upaya hukum akan ditempuh setelah putusan sudah dijatuhkan terhadap semua pelaku.
“Terkait biaya ganti rugi dan sebagainya, tentu itu nanti kita akan sampai ke upaya hukum. Tetapi terkait dengan kalau yang dimaksud adalah gugatan perbuatan non hukum yaitu meminta ganti rugi itu menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu,” ujar Mellisa saat ditemui di Mayapada Hospital Kuningan, Minggu (16/04/2023).
Lanjut Mellisa, pihaknya sudah mengajukan permohonan berisi pengeluaran selama perawatan David terhadap tim restitusi. Tim inilah yang akan menghitung komponen-komponen yang akan dibebankan sehingga jadi sanksi terhadap pelaku.
Mellisa tidak bisa menyebut secara pasti total pengeluaran selama perawatan David di rumah sakit. Informasi sekitar dua minggu lalu total pengeluaran sekitar Rp1,2 miliar. Sejauh ini biaya rumah sakit 80 persen ditanggung asuransi, selebihnya dari keluarga.
“[Hingga kini] kalau tidak salah sudah hampir Rp2 miliar, tapi itu belum termasuk yang lain-lain. Kalau di rumah sakit itu sebagian dicover asuransi. Perawatan di rumah tentu beda,” ujarnya.
Mellisa menambahkan, dokter pun tidak bisa memberikan kepastian akan masa depan David terutama lama proses pemulihan hingga kondisi normal.
Dokter sempat memberikan diagnosis diffuse axonal injury (salah satu jenis cedera otak paling parah). Pun hingga kini, lanjut Mellisa, belum ada perkembangan status diagnosis ini.
Hari Minggu, 16 April 2023 David sudah diizinkan pulang oleh tim dokter di Mayapada Hospital Kuningan. Gibran Aditiara Wibawa selaku dokter spesialis bedah saraf menyebut, David belum pulih total meski sudah diizinkan pulang.
“Meski sudah boleh pulang, tim rumah sakit memantau dan observasi berkala,” ujar Gibran dalam konferensi pers di Mayapada Hospital Kuningan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Cristalino David Ozora alias David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat berencana.