Home Tipikor Kejati Sumsel Tetapkan Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejati Sumsel Tetapkan Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejati Sumsel Tetapkan Ketua KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.

Vanny Yulia Eka Sari selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel mengatakan, hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Hendri.

“Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif,” ujarnya kepada wartawan di Palembang, Senin (4/9/2023).

Ia mengungkapkan keputusan tidak menahan tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, yakni jika tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

“Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. Namun saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.

“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Exit mobile version