BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang.
Hal tersebut karena, Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka kepada ketiga orang tersebut berdasarkan dua alat bukti.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim tunggal Harry Suptanto di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/12/2023).
Majelis hakim mengatakan penetapan status tersangka kepada ketiga orang tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Termasuk telah terpenuhi dua alat bukti.
Ia mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksi ahli. Serta bukti visum dari korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Rohman Hidayat pengacara ketiga tersangka mengaku menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ibu dan Subang.
“Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat T1 sampai T95 bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus belum diuji,” ujar dia.
Ia mengatakan bukti-bukti yang ada menjadi amunisi bagi kliennya untuk di persidangan nanti.
Sebelumnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban. Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Yosep Hidayah dan Danu ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan Mimin, Arighi dan Abi tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.