Jakarta – Kamaruddin Simanjuntak selaku Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menepis tuduhan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago yang menyebut dirinya menyebarkan hoaks terkait kematian Brigadir J.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Deolipa Yumara selaku Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier, ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
“Apanya yang menyebar hoaks? Perbuatan mana yang menyebar hoaks?” ujar Kamaruddin kepada wartawan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Kamaruddin menjelaskan, semua fakta yang diungkapkannya berdasarkan laporan intelijen polisi kepadanya.
“Ya perbuatannya apa? Mana yang hoaks? Saya bilang berdasarkan laporan intelijen,” lanjutnya.
“Hakim bertanya, dari mana Bapak tahu? Laporan intelijen,” sambungnya.
Menurutnya, fakta yang ia dapat serta yang dijelaskannya terkait kematian dan luka yang ada di tubuh Brigadir J dapat membongkar perkara ini.
“Acuannya begini, penyidik yang paling senior di Mabes Polri, datang kepada saya, semua yang saya katakan menurut dia benar. Dan penyidik itu berhasil membongkar perkara ini dari pernyataan saya,” tutur Kamaruddin.
“Sekarang yang menjadi acuan, pengakuan penyidik atau pengakuan grup Ferdy Sambo. Kalau pengakuan Ferdy Sambo kan tembak-menembak. Apakah berpedoman acuan itu? atau kepada informasi intelijen saya,” pungkasnya.