Home Pidana Khusus JPU KPK Dakwa Hasbi Hasan Terima Uang Suap Rp 11,2 Miliar dan...

JPU KPK Dakwa Hasbi Hasan Terima Uang Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta

JPU KPK Dakwa Hasbi Hasan Terima Uang Suap Rp 11,2 Miliar dan Gratifikasi Rp 630 Juta -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar demi pengurusan perkara di MA.

Hasbi juga didakwa menerima gratifikasi dengan nominal Rp 630 juta.

Hal tersebut disampaikan tim JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/12/2023).

Uang suap disebut JPU KPK diterima Hasbi Hasan bersama dengan eks komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang pernah berperkara di MA. Dadan tercatat sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” ujar JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tersebut.

JPU KPK menyebut Dadan mengontak Hasbi Hasan untuk mengurus perkara tersebut. Dadan lalu menyanggupi pengurusan perkara tersebut dengan meminta dana senilai Rp 15 miliar. Adapun transaksi dana pengurusan perkara tersebut dibungkus dalam bisnis skincare.

“Seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka,” ujar Wawan.

JPU KPK mengungkap Dadan meminta Hasbi membantu penanganan perkara supaya putusan hakim bisa diatur. Yaitu, agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022 sehingga perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Perkara kasasi nomor 362K/Pid/2022 tersebut diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota serta Prim Haryadi selaku hakim anggota. Majelis hakim akhirnya memutuskan Budiman Gandi bersalah hingga dipidana lima tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. Adapun, Gazalba Saleh tengah ditahan KPK.

“Bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” ujar Wawan.

Selain itu, Hasbi Hasan didakwa menerima uang, sejumlah fasilitas perjalanan wisata, dan fasilitas penginapan dengan total Rp 630.844.400. Padahal hal itu bertentangan dengan tugasnya di MA.

Hasbi Hasan juga disebutkan menerima pemberian dari Heryanto Tanaka lewat Dadan Tri Yudianto berupa tiga buah tas. Perinciannya satu buah tas Hermes Type Lindy ukuran sedang warna biru, satu buah tas Hermes Type Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu buah tas Dior warna pink ukuran sedang.

“Terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI,” ujar Wawan.

Atas perbuatannya,Hasbi Hasan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini berawal saat Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka mengajukan kasasi ke MA karena tidak puas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang membebaskan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto kemudian menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacaranya.

Setelah itu, Heryanto menghubungi kenalannya, yakni eks komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang memiliki relasi di MA untuk meminta bantuan mengawal proses kasasi tersebut. Keduanya pun membuat kesepakatan.

Dari komunikasi antara Heryanto dan Yosep Parera ada sejumlah skenario yang diajukan untuk mengabulkan kasasi tersebut. Skenario itu disebut dengan istilah ‘jalur atas’ dan ‘jalur bawah’ dan disepakati penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera untuk mengirimkan susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan pada Maret 2022. Lalu, Heryanto bertemu dengan Dadan dan Yosep Parera di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai bentuk keseriusan pengawalan kasasi di MA.

Dalam pertemuan itu, Dadan juga sempat melakukan komunikasi dengan Hasbi melalui sambungan telepon. Dia meminta Hasbi untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang. Hasbi sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi itu.

Setelah terjalin kesepakatan, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah di tingkat kasasi dan dipenjara lima tahun. Kemudian, sekitar Maret sampai dengan September 2022 Heryanto mentransfer uang ke Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Exit mobile version