Jakarta, MH – Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan rimtisan (startup) terus berlanjut. Kali ini giliran perusahaan e-commerce JD.ID yang dikabarkan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Dalam kasus ini, Jenie Simon selaku Director of General Management JD.ID menanggapi kabar yang beredar luas. Jenie Simon menjelaskan bahwa langkah tersebut adalah upaya untuk melakukan improvement actions atau tindakan perbaikan. Sehingga, perusahaan dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasae dan tren industri di Indonesia.
Upaya improvisasi yang JD.ID tempuh antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian, hingga inovasi atas strategi bisnis & usaha,” ujar Jenie, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut, Jenie menjelaskan, JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat langkah pengurangan jumlah karyawan.
“JD.ID melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalamnya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan,” lanjut Jenie.
Sayangnya, Jenie tidak mendetail berapa banyak jumlah karyawan yang dikurangi perusahaan. Namun, perusahaan akan tetap memperhatikan hak karyawan seperti yang tercantum pada regulasi ketenagakerjaan.
“Sehubungan dengan pengambilan keputusan ini, maka JD.ID akan patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” tegas Jenie.
JD.ID menegaskan bahwa perusahaan akan senantiasa menjaga kesejahteraan para karyawannya sekaligus mengembangkan potensi mereka. Hal tersebut karena perusahaan menilai para karyawan adalah aset vital dan bagian dari sebuah keluarga besar.