Home Klinik Hukum Hotman Paris Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Pengacara Yang Kehilangan Klien...

Hotman Paris Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Oleh Pengacara Yang Kehilangan Klien Atas Gaduhnya Peradi

Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea

Jakarta, MH – Hari Kamis 28/04/2022 Advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Herni Dwiyanti ke Polda Metro Jaya.

Herni melaporkan Hotman terkait pernyataannya soal kejanggalan kepengurusan Peradi yang dipimpin Otto Hasibuan.

Menurut Herni, pernyataan tersebut menyebabkan kliennya mencabut kuasa dalam penanganan sebuah perkara. Dengan kata lain, pernyataan Hotman membuat Heni kehilangan klien.

“Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama S, tiba-tiba kuasa saya dicabut. Kaget saya, kenapa dicabut, dia bilang katanya dia baca berita bahwa Peradi saya tidak sah,” ucap Herni, Kamis (28/4/2022).

Pencabutan kuasa itu dilakukan dua hari berselang setelah Hotman menyampaikan pernyataannya.

Herni mengaku menerima kuasa dari kliennya pada 19 April. Dua berselang atau pada 21 April, kliennya secara mendadak langsung mencabut surat kuasa itu.

“Jadi pas saya mau bekerja tiba-tiba diputus (kontrak), ya berarti saya tidak dapat apa-apa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Herni, Selestinus mengungkapkan akibat pencabutan kuasa itu kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta.

“Jadi ada kerugian materiil, dibanding laporan-laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya 50 Juta, itu perjanjian success fee dari kliennya,” jelas Selestinus.

Laporan terhadap Hotman diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 April 2022.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau penghinaan sebagaimana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP.

Sebelumnya, Hotman Paris memutuskan keluar dari Peradi lantaran merasa tak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat di organisasi itu untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, hal tersebut tak sesuai dengan AD/ART organisasi yang tak disahkan lewat munas, melainkan pleno.

Namun, pernyataan Hotman ini dibantah oleh Peradi. Bahkan, DPC Peradi Jakarta Barat juga melayangkan somasi terbuka terhadap Hotman atas pernyataan dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks yang dilakukan Hotman dengan menyebutkan Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak sah.

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menyebut Otto terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi periode 2020 sampai 2025 berdasarkan Musyawarah Nasional III DPN Peradi di Bogor pada 7 Oktober 2020.

“Untuk itu kami menegur rekan Hotman Paris untuk meminta maaf dalam waktu 2 x 24 jam di seluruh media yang pernah memuat pernyataannya yang telah merugikan dan segera memulihkan nama baik Peradi dan Ketua Umum Peradi,” kata Suhendra.

Exit mobile version