Majalahukum.com – UU Ciptaker atau Undang-Undang Cipta Kerja telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah bagaimana hitungan upah proses untuk pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) menurut UU Ciptaker.
Menurut UU Ciptaker Pasal 59 Ayat (3), apabila pekerja ter-PHK, pihak pengusaha wajib memberikan upah proses sebesar satu kali upah bulanan. Upah proses ini diberikan sebagai bentuk kompensasi kepada pekerja yang di-PHK tanpa alasan yang jelas atau tanpa proses yang adil.
Bagaimana hitungan upah proses ini? Upah proses dihitung berdasarkan upah bulanan yang diterima oleh pekerja. Jadi, jika seorang pekerja menerima upah bulanan sebesar Rp 5.000.000, maka upah proses yang harus diterima adalah Rp 5.000.000.
Tentu saja, hal ini menjadi kabar baik bagi pekerja yang ter-PHK secara sepihak. Dengan adanya ketentuan ini, pekerja memiliki jaminan akan mendapatkan kompensasi yang layak meskipun di-PHK tanpa alasan yang jelas atau proses yang adil.
Namun, perlu diingat bahwa UU Ciptaker juga memiliki berbagai ketentuan lain yang perlu dipertimbangkan. Apakah UU Ciptaker lebih banyak menguntungkan bagi pekerja atau malah merugikan?
Beberapa kalangan berpendapat bahwa UU Ciptaker memberikan fleksibilitas kepada pengusaha dalam melakukan PHK, sehingga dapat berpotensi merugikan pekerja. Namun, di sisi lain, UU Ciptaker juga memberikan perlindungan bagi pekerja dengan adanya ketentuan upah proses ini.
Penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka sesuai dengan UU Ciptaker dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Konsultasikan dengan ahli hukum atau serikat pekerja untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang UU Ciptaker.
Secara keseluruhan, hitungan upah proses untuk pekerja ter-PHK menurut UU Ciptaker memberikan jaminan kompensasi yang layak. Namun, perlu diingat bahwa UU Ciptaker memiliki berbagai ketentuan lain yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan perlindungan pekerja secara keseluruhan. (iss)