JAKARTA – Rosario De Marshall atau sering disapa Hercules telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (08/03/2023).
Hercules mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hercules diperiksa oleh tim penyidik hampir tiga jam. Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.56 WIB. Didampingi tim kuasa hukumnya, Hercules berjalan keluar Gedung KPK. Saat dicegat awak media, Hercules enggan menjelaskan detail terkait proses pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia mempersilakan awak media menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik KPK.
“Ya sudah selesai, kita enggak ada urusanlah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu, apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu,” ujar Hercules, Rabu (08/03/2023).
Hercules juga mengaku tidak mengenal para tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, seeprti Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
“Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal. Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal. Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Pada perkara itu, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD 202.000 atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA. KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya.
Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.