BOGOR – Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tertembaknya Bripda Dwi Frisco Sirage di flat rutan Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 23 Juli 2023 dini hari. Hasilnya disebutkan bahwa pelaku sempat akan melarikan diri usai kejadian.
Dalam gelar perkara tersebut, dihadiri Kombes Pol Surawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, orangtua dan kuasa hukum keluarga korban serta Ketua Kompolnas Irjen Pol Purn Benny Mamoto.
Kombes Pol Surawan selaku Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat mengungkapkan, pelaku ditangkap oleh rekan-rekannya saat akan melarikan diri usai kejadian.
“Tersangka sempat mau lari keluar asrama tapi diamankan oleh rekan- rekan. Ini Masih kami dalami mengapa dia akan melarikan diri. Yang jelas sampai dia akan lari itu sudah dipaparkan kepada pihak keluarga korban,” ujar Surawan di Polres Bogor, Selasa (1/8/2023) malam.
Lebih lanjut Surawan mengatakan, dari hasil gelar perkara bahwa terjadi kelalaian yang dilakukan tersangka Bripda IMS dan Bripka IG hingga menyebabkan anggota Densus 88 itu tewas tertembak senjata api.
“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa waktu senjata api dimasukan dalam tas sudah dalam terkokang. Ketika senjata diangkat, secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus lalu mengenai korban,” terangnya.
Surawan mengatakan, dari percakapan terakhir bahwa tersangka mulanya hanya ingin menunjukkan kepada korban bahwa dia memiliki senjata api.
“Antara korban dan pelaku sebatas senior dan junior, mereka saling mengenal baik. Dan waktu itu tersangka mengatakan ‘ini saya punya senjata’, lalu dengan tidak sengaja pelatuk tertekan,” ujarnya.
Surawan menyebut, terkait barang bukti proyektil dan senjata api milik pelaku sudah diamankan. Kini sedang diuji balistik oleh Puslabfor Mabes Polri.
“Keberadaan senjata ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dari mana asal usulnya sehingga bisa digunakan oleh tersangka,” pungkasnya.