Home Politik Ganjar Respon Soal Penangkapan Relawan Palti Hutabarat Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Ganjar Respon Soal Penangkapan Relawan Palti Hutabarat Terkait Kasus Dugaan Hoaks

Ganjar Respon Soal Penangkapan Relawan Palti Hutabarat Terkait Kasus Dugaan Hoaks -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA – Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons penangkapan relawannya, Palti Hutabarat, dalam kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

Ganjar mengatakan saat ini tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tengah mendampingi Palti.

“Tim hukum sedang ngecek, mendampingi,” ujar Ganjar di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Ganjar meminta awak media untuk menunggu hasil pengecekan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud terkait kasus dugaan hoaks tersebut.

Diketaui sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud mengaku sudah memberi pendampingan hukum kepada Palti.

“TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat. Memberikan bantuan pendampingan,” ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap Palti.

Bareskrim Polri menetapkan pegiat media sosial Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks rekaman pejabat Batubara, Sumatera Utara.

Rekaman yang dimaksud berisi pembicaraan misi pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Palti dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Palti juga diduga melanggar Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Exit mobile version