Jakarta, MH – Terdakwa Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara karena dinyatakan bersalah terkait kasuscuitan ‘Allahmu Lemah’ di media sosial Twitternya. Ferdinand terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” ucap hakim ketua Suparman Nyompa, Jakarta Pusat, Selasa (19/04/2022).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 5 bulan.” lanjut Majelis Hakim.
Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada awalnya, JPU menuntut Majelis Hakim agar menghukum Ferdinand dengan pidana penjaraselama 7 bulan. JPU menyebutkan bahwa tindakan cuitan Ferdinand ini telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitternya pada tanggal 4 Januari 2022 dengan kicauan yang berbunyi, “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya. DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156A huruf a KUHP.