Beranda Investigasi Eks Walkot Lampung Jalani Pemeriksaan Dugaan Penitipan Maba Unila

Eks Walkot Lampung Jalani Pemeriksaan Dugaan Penitipan Maba Unila

Eks Wali Kota Lampung Herman HN // Doc. Antar Foto/Sumber

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal mahasiswa baru yang dititipkan untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila) dalam kasus dugaan suap yang menyeret Karomani yaitu sang rektor. Hal ini ditelisik dengan memeriksa mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Herman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Bandar Lampung, Kamis (17/11/2022). Dia diduga menitipkan mahasiswa baru (maba) untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unila.

“Saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan maba Fakultas Kedokteran Unila,” ujar Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Jumat (18/11/2022).

Kendati demikian, Ali enggan merinci hasil pemeriksaan tersebut maupun total uang yang Herman berikan untuk menitipkan mahasiswa baru. Sementara itu, nama Herman pun pernah disinggung dalam persidangan terdakwa penyuap Karomani, yakni Andi Desfiandi.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan perkara terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022), pengacara terdakwa Ahmad Handoko bertanya kepada saksi Wakil Rektor II Unila Prof Asep Sukohar di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dan JPU KPK Agung Satrio Wibowo.

Ahmad Handoko menanyakan, saksi Asep Sukohar apakah saksi mengetahui Herman HN menitipkan uang Rp 150 juta. Saksi Asep menjawab tidak mengetahui hal tersebut.

Seusai persidangan, Ahmad Handoko menyatakan, dirinya sengaja mempertanyakan kepada saksi terkait dengan setoran nama Herman HN. Dia mengatakan, hal tersebut akan dijelaskan saksi Budi Sutomo pada persidangan lanjutan lainnya.

Menurut dia, keterangan detailnya ada pada BAP Budi Sutomo terkait dengan setoran uang Rp 150 juta untuk menitipkan mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Unila.

“Terkait nama Herman HN ini, muncul dalam BAP,” ujar Handoko.