JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menjebloskan Mangindar Simbolon (MS) mantan Bupati Samosir ke penjara, Jumat (18/8/2023).
Bupati Samosir 2010-2015 ditahan menyusul statusnya sebagai tersangka kasus korupsi Rp 32,7 miliar terkait dengan perizinan pembebasan lahan hutan di Toba-Samosir 1999-2005.
Yos Tarigan selaku Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumut menerangkan, MS ditetapkan tersangka sudah sejak lama. Namun, MS kerap mangkir selama proses pemanggilannya untuk diperiksa dalam penyidikan lanjutan.
Pada Jumat (18/8/2023) saat pemanggilan ketiga, MS datang ke Kejati Sumut di Medan untuk diperiksa sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka), atas kewenangan subjektif jaksa penyidik, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MS,” ujar Yos dalam siaran pers melalui Kejagung yang diterima di Jakarta, Senin (21/8/2023).
Yos menambahkan, tersangka MS ditahan sementara di Rutan Klas-1 Tanjung Gusta selama 20 hari untuk proses penyidikan lanjutan. Ia mengatakan, kasus yang menjerat MS sebagai tersangka, terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pembebasan dan pembukaan lahan hutan di Desa Partungko Nginjang, Kecamatan Harian, Toba-Samosir.
Kasus tersebut terjadi pada saat MS masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Toba-Samosir 1999-2005. Yos menuturkan, pada saat itu MS memberikan izin pembukaan lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian.
Yos mengatakan, dalam pemberian izin tersebut, MS sebagai otoritas pemberi izin diduga menerima imbalan. Dan disebutkan, dari penerbitan izin lahan hutan tersebut, merugikan keuangan negara setotal Rp 32,7 miliar.
“Dalam kasus ini, tiga terdakwa yang sebelumnya sudah disidangkan, telah dinyatakan bersalah, dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan,” ujar Yos.
Dari status tersangka tersebut, Kejati Sumut menjerat MS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) b UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.