JAKARTA – Ricky Ham Pagawak mantan Bupati Mamberamo Tengah didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/7/2023).
Jaksa membeberkan, suap yang diterima Ricky Rp75.388.465.619 atau Rp75 miliar. Sedangkan nilai gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 atau Rp136 miliar.
Menurut Jaksa, uang suap sebesar Rp75 miliar yang diterima Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
“Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619,” dikutip dari surat dakwaan Ricky Ham Pagawak yang disusun tim jaksa KPK, Kamis (3/8/2023).
Jaksa menyebut uang suap itu bertentangan dengan jabatan Ricky Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah. Di mana, uang suap itu bertujuan agar perusahaan Simon Pampang; Jusieandra Pribadi Pampang; dan Marten Toding, mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah.
“Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah,” ujar jaksa.
Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 baik secara langsung maupun melalui perantara. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.
“Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525,” jelas jaksa.
Diuraikan jaksa, uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.
Kemudian, Ricky Pagawak juga menerima uang dari Direktur PT Ogonik Jaya Indah, Hendrik Parura sebesar Rp18,3 miliar; Direktur PT Cendrawasih Emas sekaligus Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur, Frans Manibui sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Cipta Jaya Mulia Wamena, Tahan Sibarani sebesar Rp2,3 miliar. Ricky juga menerima uang dari Direktur PT Losari Baliem, Rapiudin sebesar Rp2,5 miliar; dari Direktur PT Bukit Moria, Simon Tuppang Rp250 juta; Kontraktor atau Pemborong atas nama Yusuf Rande Rp3 miliar; dari Paulus Salembe Rp2,7 miliar; dari Direktur Utama PT Buntu Rannu, Yohani Minggu Rp3,1 miliar.
Selain itu, Ricky Ham Pagawak disebut juga menerima uang dari para Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30 miliar. Serta, penerimaan dari pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43 miliar.
“Bahwa atas penerimaan uang Rp136.329.430.525 tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor sehingga, seluruh penerimaan uang oleh terdakwa tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah menurut hukum,” ujarnya.