Jakarta, MH – Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku Dua mantan konsultan pajak di Foresign Consulting akan menghadapi sidang tuntutan hari ini. Keduanya bakal dituntut karena diduga telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait dengan penghitungan nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).
Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang tuntutan terhadap keduanya bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.
“Betul, hari ini (26/7) agenda persidangan terdakwa Aulia Magribi dkk adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim Jaksa KPK. Tim Jaksa sudah siap dengan surat tuntutannya yang akan dibacakan sekitar jam 10.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa oleh tim Jaksa KPK telah menyuap beberapa oknum pejabat pada Ditjen Pajak sebesar Rp15 miliar.
Suap itu berkaitan dengan pengurusan nilai pajak PT GMP. Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi didakwa menyuap pejabat pajak bersama-sama dengan General Manager PT GMP, Lim Poh Ching. Ryan dan Aulia diduga diperintah Lim Poh Ching menyuap pejabat pajak untuk merekayasa hasil perhitungan pajak PT GMP.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, sejumlah pejabat pajak yang diduga turut menerima suap rekayasa nilai pajak PT GMP yakni, Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019. Kemudian, Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019.
Selanjutnya, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak. Lantas, Yulmanizar dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Para pejabat pajak diduga telah merekayasa nilai pajak PT GMP. Para pejabat Ditjen Pajak tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP.
Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.