JAKARTA – Didik Mukrianto selaku Anggota Komisi III DPR RI meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera bagi para koruptor.
“RUU itu dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini. Saya yakin akan menahan laju korupsi dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” ujar Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurut Didik, upaya memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana adalah salah satu cara jitu untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen undang-undang perampasan aset,” tegasnya.
Namun, Didik tidak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menempatkan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Didik menilai langkah tersebut bukan merupakan solusi untuk menimbulkan efek jera.
“Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan saya rasa bukanlah solusi permanen,” ujarnya.
Diketahui, surat presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada Kamis, (4/5/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.