JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Total jumlah pegawai tersebut akan dibagi menjadi sembilan berkas perkara. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan 93 pegawai KPK yang melakukan pungli itu bervariasi nominal yang mereka terima. Terbanyak, meraup Rp504 juta.
“Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak,” ujar Albertina saat konferensi pers Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Albertina menyebutkan pihaknya pun telah mentotal penerimaan uang dari puluhan pegawai dalam praktik haramnya. Setidaknya, Albertina menyatakan pihaknya menemukan lebih dari Rp6 miliar terkait kasus tersebut.
“Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas,” jelasnya.
Dalam pengusutan pelanggaran etik tersebut, Albertina menyebutkan telah memeriksa total 169 orang, baik pihak internal maupun eksternal.