Jakarta, MH – Mayjen TNI Tri Budi Utomo selaku Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) memastikan pihaknya mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini merespons kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Yonwal Paspampres terhadap salah satu sekuriti.
Diketahui, Serda Rizal Fathony Prananda Yusuf diduga menganiaya petugas sekuriti Green Pramuka City, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Kami akan kedepankan prosedur aturan hukum yang berlaku untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Rizal Fathony,” ujar Budi, Jumat (10/6/2022).
Eks Dansat-81 Antiteror Kopassus itu menjelaskan bahwa saat ini Serda Rizal telah dilimpahkan. Dari yang tadinya diurus oleh Paspampres sendiri menjadi ranah Pomdam Jaya.
“Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya,” tuturnya.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Tahanan Militer Mapomdam Jaya. Kendati demikian, Mayjen Budi tak menjelaskan detail sejak kapan bintara tersebut menjalani penahanan.
“Sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya. Sekarang sudah perpanjangan pertama ya,” terangnya.
Kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI kembali disorot oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. Hal ini terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).
Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini yang baru. Security Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres,” ucap Irene.
Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. Eks Danpaspampres itu meminta agar Serda Rizal tak hanya dikenakan pasal penganiayaan karena saat kejadian yang bersangkutan diketahui turut membawa senjata.
“Tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” tegas Andika.