Majalahukum.com – Money politic atau politik uang merupakan praktik yang tidak etis dalam dunia politik, termasuk dalam pemilihan calon legislatif (caleg). Dalam konteks ini, dampak kinerja caleg yang lolos dengan menggunakan money politic sangatlah signifikan.
Salah satu dampaknya adalah hilangnya kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap caleg yang terpilih. Ketika caleg menggunakan uang untuk mempengaruhi pemilih, hal ini menimbulkan keraguan tentang kemampuan dan integritas mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Masyarakat akan meragukan apakah caleg tersebut benar-benar mewakili kepentingan rakyat atau hanya mencari keuntungan pribadi.
Selain itu, dampak dari money politic pada kinerja caleg adalah terganggunya proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan. Pemilihan seharusnya berlangsung dengan prinsip keadilan, di mana semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan dukungan.
Namun, dengan adanya money politic, calon yang memiliki uang lebih banyak akan memiliki keuntungan yang tidak seimbang dalam memenangkan pemilihan.
Money politic juga dapat mempengaruhi kualitas kinerja caleg yang terpilih. Ketika caleg terpilih berutang budi kepada pemberi uang, mereka mungkin lebih mementingkan kepentingan pemberi uang daripada kepentingan rakyat. Hal ini dapat mengakibatkan keputusan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi masyarakat.
Untuk mengatasi dampak kinerja caleg yang lolos dengan money politic, diperlukan upaya yang melibatkan berbagai pihak. Partai politik perlu memperketat aturan dan sanksi terhadap praktik money politic.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya memilih caleg berdasarkan kualitas, integritas, dan komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat.
Dengan demikian, dampak kinerja caleg yang lolos dengan money politic dapat diatasi dan demokrasi yang sehat dan berkualitas dapat terwujud.