Home Sosialisasi Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud Md Setuju UU Peradilan Militer Direvisi

Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud Md Setuju UU Peradilan Militer Direvisi

Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud Md Setuju UU Peradilan Militer Direvisi -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) setuju Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu direvisi.

Menurut Mahfud, saat ini revisi undang-undang tersebut juga sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

“Ya nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya. Di prolegnas jangka panjang,” ujar Mahfud MD saat ditemui di Kediaman Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

“Nantilah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” ujarnya.

Kemudian Mahfud menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kabasarnas dan Koorsmin Basarnas sudah tepat ditangani oleh Puspom TNI.

“Kalau sekarang yang paling tepat di militer. Kalau sekarang ya. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru,” ujarnya.

Mahfud mengaku percaya, Puspom TNI dapat memproses kasus hukum yang melibatkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan dan Koorsmin Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto tersebut.

“Saya percaya. Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka,” ujarnya.

Exit mobile version