Home Perkara Berkas Perkara Kasus Tabrakan Mahasiswi Diserahkan ke JPU Cianjur

Berkas Perkara Kasus Tabrakan Mahasiswi Diserahkan ke JPU Cianjur

Berkas Perkara Kasus Tabrakan Mahasiswi Diserahkan ke JPU Cianjur -- doc.Antar Foto/Sumber

BANDUNG  – Polisi melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban mahasiswi di Cianjur kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur. Almarhumah Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) ditabrak pengemudi Audi Sugeng pada Jumat (20/01/2023) lalu.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat saat dikonfirmasi, Jumat (03/02/2023).

Ia mengungkapkan pelimpahan berkas perkara diserahkan pada Rabu (01/02/2023) lalu.

“Pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 berkas sudah dikirim ke JPU,” ungkapnya.

Ibrahim melanjutkan penyidik tidak akan melakukan rekontruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi. Sebab materi penyidikan dinilai sudah mencukupi.

“Tidak perlu (rekonstruksi), penyidikannya sudah cukup,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana Selvi Amalia, Jumat (20/1/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cipanas, Kampung Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas tersebut pada Sabtu tanggal 28 pukul 09.00 Wib. Hasilnya menetapkan pengemudi Audi sebagai tersangka.

“Dari gelar perkara itu ditetapkan tersangka Sugeng Guruh,” ujarnya menyampaikan keterangan pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/01/2023).

Ia menuturkan tersangka berupaya melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Oleh karena itu penyidik menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka ini karena kita berupaya lakukan penangkapan, ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka laka lantas,” ujarnya.

Ibrahim mengatakan tersangka melanggar pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ancaman hukuman penjara kepada tersangka selama enam tahun.

“Modus operandi kecelakaan lalu lintas karena kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi,” ujarnya.

Exit mobile version