Jakarta, MH – Kejaksaan Agung berencana menyerahkan hak pengelolaan tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).
Tambang batubara seluas lima ribuan hektare di Kutai Barat, Kalimantan Timur itu milik terpidana Heru Hidayat yang berstatus sita terkait kasus korupsi dan tindak picana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.
Sarjono Turin selaku Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, perkiraan sementara total nilai aset PT GBU yang disita adalah senilai Rp.1 triliun lebih. Nilai tersebut dari penaksiran kasar lahan produksi dan area tambang serta fasilitasnya, berupa kendaraan, terminal khusus atau jetty, stockpile, dan perkantoran administrasi.
“Sepertinya, terhadap aset itu (PT GBU) nanti, akan diserahkan ke Kementerian BUMN,” ujar Sarjono Turin, Selasa malam (31/5/2022).
Sarjono mengatakan, saat ini penghitungan pasti aset PT GBU yang disita masih dalam proses oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA). Setelah penghitungan tuntas, selanjutnya tim eksekusi Kejakgung, timnya akan membahas penyerahan PT GBU itu ke BUMN sebagai eksekusi pidana pengganti kerugian negara.
“Nanti dari BUMN, akan diserahkan kepada perusahaan-perusahaan yang sesuai dengan aset sitaannya untuk dikelola. Apakah nanti itu Antam, Bukit Asam, atau yang lain, nanti kita serahkan ke BUMN,” lanjut Sarjono.
Khusus untuk aset sitaan berupa tambang tak dilakukan lelang.
“Karena kalau itu dilelang terbuka, akan sangat sulit (terjual). Jadi kita serahkan saja nanti ke BUMN,” terang Sarjono.
Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkracht dengan pidana penjara seumur hidup. Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu mengganti kerugian negara senilai Rp.10,2 triliun.