JAKARTA – Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK akui bahwa KPK telah menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 (tersangka) kalau enggak salah ya,” ujar Asep Guntur, Kamis (30/03/2023).
Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.
Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.
“Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK..