JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk partai politik dalam penanganan perkara korupsi. KPK memastikan tidak membeda-bedakan latar belakang para pihak yang terlibat dalam penanganan kasus rasuah.
Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menanggapi isu yang mengaitkan keberpihakan KPK pada sosok dan partai tertentu dalam Pilpres serta Pemilu 2024.
“KPK sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi bersifat independen, tanpa terpengaruh ataupun intervensi dari pihak manapun,” ujar Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (27/04/2023).
Ali mengklaim KPK berkomitmen independen dalam setiap penanganan perkara, tidak membeda-bedakan warna partai politik dalam pemberantasan korupsi.
“Sama sekali tanpa melihat latar belakang para pelakunya. Termasuk dari unsur partai politik manapun,” ujarnya.
Dalam menindak suatu perkara, KPK tidak melihat perkara atau pelaku dari warna apa ataupun latar belakang sosialnya, tapi dari kecukupan suatu alat bukti atas tindak pidana korupsi. Ali mempersilakan masyarakat untuk menelusuri serta mengkroscek kembali data-data para pihak yang menjadi tersangka di KPK. Yang paling banyak menjadi tersangka kasus korupsi adalah kepala daerah.
“Mereka merupakan kader ataupun produk dari suatu proses politik. Tentunya kalau dilihat lebih jauh lagi, para tersangka tersebut berasal dari beragam partai politik,” ujar Ali.