Home Pidana Umum Alasan Perpanjangan Masa Penahanan AGH Pelaku Penganiayaan David

Alasan Perpanjangan Masa Penahanan AGH Pelaku Penganiayaan David

Alasan Perpanjangan Masa Penahanan AGH Pelaku Penganiayaan David -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Kepolisian menyebutkan masa penahanan pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora (17), yakni AGH (15) diperpanjang selama delapan hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan masa penahanan tersebut dan sesuai dengan undang-undang.

“Iya betul (diperpanjang),” ujar Trunoyudo dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (15/03/2023).

“Iya sesuai dengan undang-undang, kami perpanjang,” imbuhnya.

Masa penahanan AGH diperpanjang lantaran masih diperlukan untuk keperluan penyelidikan dalam kasus penganiayaan David.

AGH diketahui ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (08/03/2023).

Selain AGH, tersangka penganiayaan David lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) juga diperpanjang masa tahanannya.

Sebagaimana diketahui, Mario merupakan tersangka utama penganiayaan David.

Ia ditahan sejak Rabu (22/02/2023) lalu.

Sementara rekannya, Shane Lukas ditahan sejak Jumat (24/02/2023).

Adapun AGH tidak berstatus sebagai tersangka karena masih di bawah umur. Namun, ia berstatus pelaku penganiayaan David sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Trunoyudo juga menyebut penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir jika ada ketidaksesuaian dari keterangan para pelaku dalam kasus penganiayaan David.

“Konfrontasi yang dimaksud adalah keterangan tersangka terhadap anak korban.”

“Atau juga nanti kalau ada ketidaksesuaian ini sesuai dengan kebutuhan, adanya perbedaan keterangan bisa dilakukan dengan cara konfrontir bukan konfrontasi,” ujar Trunoyudo, Selasa (14/03/2023).

Konfrontir harus dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengungkap kasus penganiayaan.

“Namun konfrontir dilakukan apabila didapati adanya ketidaksesuaian dalam suatu keterangan yang memang dibutuhkan penyidik,” tutur Trunoyudo.

Exit mobile version