JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mengajukan tuntutan 8 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Chandrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Kejaksaan menilai meski mengetahui rencana pembunuhan berencana Brigadir J dan berada di lokasi, tapi ketiganya tidak melakukan apa pun. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengatakan, meski Putri Chandrawathi kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo tapi dia tidak melakukan apa-apa.
“Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut,” ujar Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Hal yang sama juga dengan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Kuat Ma’ruf berada di lokasi pembunuhan tapi tidak melakukan apa pun.
“Dia tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut, jadi 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Chandrawathi sudah tepat,” ujarnya.
Meski begitu, 8 tahun penjara hanya merupakan permohonan penuntut. Putusan secara keseluruhan berada di tangan majelis hakim.
“Hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut,” ujarnya.