Alasan Denny Indrayana Bocorkan Informasi Putusan MK Terkait Pemilu 2024
JAKARTA – Denny Indrayana selaku Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamemkumham) mengungkapkan alasan membocorkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Denny sengaja membawa isu ini media sosial agar menjadi diskusi publik. Hal ini disampaikan Denny Indrayana dalam keterangan video yang diunggahnya di akun Instagramnya, Senin (29/5/2023).
Dari video tersebut, Denny diketahui sedang berada di Portarlington, Australia. Menurutnya, informasi soal bagaimana putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan menggunakan proporsional terbuka atau tertutup sudah banyak dibahas di berbagai forum. Denny kemudian mengaku mendapatkan informasi terkait arah putusan MK yang menurutnya perlu dikawal.
“Maka, kita bawa diskusinya ke ruang publik. Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem pemilu. Ingat no viral, no justice,” tulis Denny Indrayana dikutip dari akun Instagramnya.
Denny mengatakan, apa yang dilakukannya, membawa isu sistem Pemilu 2024 ke ruang publik, juga digunakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perhatian publik.
“Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” ujar Denny.
Apa yang ia sampaikan ke ruang publik, kata Denny, termasuk soal dugaan upaya pencopetan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), agar tidak menjadi kenyataan.
“Bukan hanya merusak kedaulatan partai, tapi juga menjegal bacapres Anies Baswedan, karena resistensi kekuasaan Istana. Amat buruk buat demokrasi kita,” tulisnya lagi.
Mahfud MD sendiri telah menanggapi pernyataan Denny Indrayana tersebut. Ia menilai putusan yang belum dibacakan oleh MK tidak boleh dibocorkan.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebeum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” ujar Mahfud di akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).
Mahfud meminta, agar pihak kepolisian bisa menyelidik terkait informasi yang dimiliki oleh sumber Denny Indrayana terkait putusan MK yang belum dibacakan tersebut agar tidak mengandung fitnah. “Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujarnya.