JAKARTA – AKBP Achiruddin selaku mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut seorang ayah dari Aditya Hasibuan pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral, diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Achiruddin diduga menerima gratifikasi dari bisnis penimbunan solar yang dikelola PT Almira.
Gudang solar tersebut berlokasi tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
“Jadi penyidik menemukan dugaan gratifikasi. Penyidik sedang melakukan penyidikan. Dari proses yang dilakukan Ditkrimsus, penyidik menemukan adanya dugaan gratifikasi,” ujar Hadi, Jumat (28/04/2023).
Menurut Hadi, penyidik saat ini sedang mendalami dugaan gratifikasi itu termasuk pihak pemberi gratifikasi.
“Yang sudah dilakukan Ditkrimsus bahwa saat ini kita sedang mendalami hal tersebut. Dari siapa itu yang saat ini didalami. Jadi terkait dengan hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AKBP AH,” ujarnya.
Tak hanya itu, Penyidik Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret AKBP Achiruddin.
“Berkaitan dengan peran yang bersangkutan. Penyidik masih terus bekerja untuk memproses. Jadi nanti berkembang terhadap pasal tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Sebelumnya penyidik sudah menggeledah gudang penimbunan solar yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin. Tempat itu ditutupi pagar seng tinggi. Di lokasi juga ditemukan tangki tangki tempat menampung solar.
PPATK mengungkap AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki rekening jumbo berisi uang puluhan miliar rupiah. PPATK pun menyebut ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin.
Kemudian PPATK telah memblokir rekening AKBP Achiruddin dan anaknya Aditya Hasibuan. Angka dalam rekening tersebut jauh berbeda dari jumlah harta yang dilaporkan perwira Polda Sumut tersebut ke KPK.