JAKARTA – Enam mantan anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017/2018 segera disidang. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampung berkas penyidikan untuk keenam tersangka.
Keenam mantan Anggota DPRD Jambi tersebut adalah Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); dan Rudi Wijaya (RW). Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan ke enam tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi tersebut ke tahap penuntutan.
“Tim penyidik saat ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka SP dkk pada tim kaksa KPK,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Kamis (11/5/2023).
“Dari isi kelengkapan berkas perkara yang diperiksa oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap untuk seluruh syarat formil dan materilnya,” ujarnya.
Saat ini, para tersangka masih ditahan. Masa penahanan enam mantan anggota DPRD Jambi tersebut akan diperpanjang selama 20 hari ke depan sampai 27 Mei 2023 di Rutan KPK.
“Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jambi dalam waktu 14 hari kerja,” sambung Ali.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Para tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI). Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 10 orang yang dilakukan proses penahanan.
Sebanyak 10 orang yang dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); dan Tartiniah RH (TR).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Salah satu tersangka perdana dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Bahkan, anggota DPRD Jambi juga sudah banyak yang dijerat dalam perkara ini. Mayoritas para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.