Beranda Investigasi 134 Pegawai Pajak Gunakan Nama Istri Dalam Kepemilikan Saham

134 Pegawai Pajak Gunakan Nama Istri Dalam Kepemilikan Saham

134 Pegawai Pajak Gunakan Nama Istri Dalam Kepemilikan Saham -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mayoritas pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan nama istri dalam kepemilikan saham. Tercatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri, tetapikan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama,” ujar Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan dikutip Kamis (09/03/2023).

Pahala mengatakan para pegawai pajak itu menanamkan saham pada perusahaan yang bergerak di sejumlah sektor. Pihaknya pun masih mendalami terkait saham perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak tersebut.

“Kalau perusahaannya apa saja, sedang kita dalami dan bervariasi. Kalau lihat namanya sih ada yang katering segala macam,” paparnya.

Terlepas dari itu, KPK tak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan. Hanya saja, Pahala khawatir akan terjadi konflik kepentingan bila ratusan abdi negara itu memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.

“Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya,” tegas Pahala.

“Kira-kira jalannya begini, apasih risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya, dia menerima sesuatu dengan wewenangnya, kan dia punya wewenang dan jabatan. Terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang merima langsung,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK mencatat ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Hal itu ditemukan setelah KPK mendalami LHKPN para abdi negara di lingkungan DJP Kemenkeu.

“Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan,” ujar Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (08/03/2023).